PPKn

Pertanyaan

mengapa pasa waktu orde lama dilakukan perubahan sistem kabinet dari presidensiil ke kabinet parlementer?

1 Jawaban

  • Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial) menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer). 

Pertanyaan Lainnya