jelaskan tiga pengertian sistem pemerintahan menurut doktrin hukum tata negara
PPKn
tiararizkyamalia1305
Pertanyaan
jelaskan tiga pengertian sistem pemerintahan menurut doktrin hukum tata negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban helsaaaja
1. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitik beratkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
2. Sistem pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semmua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat didalam negara di tingakat lokal (local government). Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas meliputi :
Bangnan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal.Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintahan pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintahan lokal (kantor atau wilayah) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
3. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau strukturpemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khusunya antara eksekutif dengan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini, akan menimbulkan odel sebagai berikut :
Sistem Parlementer, yaitu parlemen(legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, ItaliaSistem Pemisahan Kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and balances). Contoh negara : Indonesia, Amerika Serikat, Paraguay, Brunei Darussalam, Peru, dan SwediaSistem Pemerintahan denganPengawasan Langsung oleh Rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada hakekatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat yang secara langsung. Contoh negara : Swiss
Untuk mencapai suatu tujuan, sistem pemerintahan mengalami suatu proses, dan dalam proses itu diperlukan adanya masukan (input) dan setelah melalui proses konversi akan menghasilkan keluaran (output) ini selanjutnya akan menjadi umpan balik (feedback) dan menjadi masukan bagi suatu proses konversi yang baru, dengan menghasilkan keluaran (output) yang baru dan lebih baik.