apa perbedaan dari firma dan cv?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
kategori : ekonomi-badan usaha
kelas : 9 SMP
pembahasan :· Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang mana terdiri dari dua orang atau lebih dan bersatu dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Jika terdapat hutang dari Firma, maka setiap pemiliknya wajib melunasi dengan harta masing-masing. Namun, setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin Firma. Walaupun menjadi seorang pemimpin, setiap anggota dalam Firma tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. Keuntungan dari Firma itu sendiri bagi setiap anggotanya adalah: keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup, bagi setiap anggota, setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma, pendiri dari Firma tidak memerlukan akte pendirian dan Firma
mudah untuk memperoleh kredit usaha.· Sedangkan Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Di dalam CV, setiap anggota sulit untuk menarik modal yang telah disetor. Modal yang dimiliki akan besar jika banyak pihak yang bergabung. Di dalam CV setiap anggota memiliki peranan. Yaitu anggota aktif yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Dan anggota pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas. Di dalam CV, keuntungan per tahunnya tinggal ditunggu saja dan CV relatif mudah di dirikan. Namun, keberlangsungan CV tidak dapat diprediksi sampai kapan.