Jika kamu mendapati seseorang yang terkena psikotropika, yang dapat kamu sarankan kepada orang-orang di sekitarnya adalah .... A. meminta untuk mengurangi dosis
Pertanyaan
dapat kamu sarankan kepada orang-orang di sekitarnya adalah ....
A. meminta untuk mengurangi dosis penggunaan psikotropika
sesuai keinginan dirinya sendiri
B. meminta mengantarkannya ke rumah sakit tertentu untuk
mendapat terapi penghentian penggunaan psikotropika
C. meminta untuk menggunakan bahan lain identik narkoba tapi
tidak berbahaya, sehingga rasa sakit akibat kecanduan akan
hilang
D. meminta membantu mengatasinya dengan menahan diri dari
menggunakan bahan tersebut meskipun ada rasa sakit yang
berlebihan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Naaufizams
Jika kamu mendapati seseorang yang terkena psikotropika, yang dapat kamu sarankan kepada orang-orang di sekitarnya adalah meminta mengantarkannya ke rumah sakit tertentu untuk mendapat terapi penghentian penggunaan psikotropika
Pembahasan
Berikut adalah ketentuan psikotropika menurut Undang-undang
A. PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
1. Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disim-pan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
3. Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau pera-watan.
4. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
5. Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang di-selenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
B. PEMUSNAHAN
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
1. Berhubungan dengan tindak pidana
2. Diproduksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika
3. Kadaluwarsa
4. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesahatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
C. PERAN SERTA MASYARAKAT
1. Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk ber-peran serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
2. Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
3. Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
D. KETENTUAN PIDANA
1. Barangsiapa :
a. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ; atau
b. Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ; atau
c. Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ; atau
d. Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
3. Barangsiapa :
a. Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
4. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Terima kasih sudah bertanya di Brainly. Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..
Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!
Pelajari lebih lanjut :
1. Psikotropika membuat lamban
https://brainly.co.id/tugas/2488840
2. Psikotropika mengganggu penglihatan
https://brainly.co.id/tugas/2488840
3. Psikotropika penghilang lapar
https://brainly.co.id/tugas/9784297
4. Amphetamin
https://brainly.co.id/tugas/9639596
Detail jawaban
Kelas: 12 SMA
Mapel: Biologi
Bab: 5
Kode: 12.4.5
Kata Kunci : Psikotropika, orang, sekitar