uraian tentang proses pemberhentian presiden menurut pasal 7b (1) UUD NRI 1945
PPKn
zantrinandaa
Pertanyaan
uraian tentang proses pemberhentian presiden menurut pasal 7b (1) UUD NRI 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban PatriciaAnggari01
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Semoga jawabannya memuaskan...