PPKn

Pertanyaan

Pasal berapakah yang mengandung hak pelanggaran lalu lintas dan hak pejalan kaki

1 Jawaban

  • PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG PELANGGARAN LALU LINTAS DAN HAK PEJALAN KAKI,YAITU:

    Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),

    Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian

    Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi

    Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

    Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban

    Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas

    Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB 

    Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI

    Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu

    Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan

    Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat

    Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain


    Pasal 310 ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang

    Pasal 310 ayat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang

    Pasal 310 ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat 

    Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang

    Pasal 131:

    1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
    2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan
    3. Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya jika belum tersedia fasilitas penyeberangan



Pertanyaan Lainnya