SBMPTN

Pertanyaan

siapakah kepala desa sipangan. bolon saat ini??

1 Jawaban

  • Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan:

    1.  Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;

    2.   Tunjangan yang berasal dari APB Desa;

    3.    Jaminan kesehatan;

    4.    Penerimaan lainnya yang sah.

     

    Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, Anda dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat.

     

    Sebagai contoh di Kabupaten Banjarnegara. Aturan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

     

    Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut :

    a.   Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3 juta per bulan;

    b.   Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling banyak sebesar Rp2,1 juta per bulan; dan

    c. Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling banyak sebesar Rp. 1,5 juta per bulan

     



Pertanyaan Lainnya