kesadaran hukum adalah kesadaran tentang tindakan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dengan hukum Jelaskan maksud Pengertian tersebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Sistem Hukum dan peradilan nasional
Kata kunci: Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang tindakan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dengan hukumPembahasan:
Indonesia merupakan suatu negara hukum yakni negara Indonesia mendasarkan semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu hukum yang mengatur (Rule of Law). Di dalam suatu tatanan hukum tersebut terdapat suatu sistem hukum.
Kepatuhan terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia kurang begitu terlihat dan melaksanakan apa yang ada dalam hukum tersebut. Hukum yang telah dibuat seakan hanya catatan yang telah dibukukan dan tidak berpengaruh terhadap sebagian masyarakat yang berada diatas.Pelanggaran-pelanggaran semakin banyak terjadi namun hukum seperti takut untuk melaksanakan tugasnya. Terjadi kemerosotan Kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Pengertian dari “Kesadaran hukum” adalah kesadaran tentang tindakan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dengan hukum. Kesadaran tentang suatu hukum artinya kesadaran bahwa hukum adalah wujud dari perlindungan kepentingan manusia. Kesadaran hukum ialah Kesadaran akan kewajiban hukum masing – masing individu terhadap orang lain.
Masyarakat melanggar hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada 2 tuntutan kesetiaan dimana antara kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan yang lain. Sebagai contoh, masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap kepentingan pribadinya yang bertentangan dengan hukum.Manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum. Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum, apabila perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan – perasaan hukum di dalam masyarakat.