PPKn

Pertanyaan

Waktu tiga hari sebelum pemungutan suara disebut

1 Jawaban

  • Waktu 3 hari sebelum pemungutan suara disebut masa tenang kampanye.

    Catatan tambahan:
    Pasal 49 ayat 2
    Masa tenang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pertanyaan Lainnya