Waktu tiga hari sebelum pemungutan suara disebut
PPKn
sinagatom1
Pertanyaan
Waktu tiga hari sebelum pemungutan suara disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban HafizahKhairina
Waktu 3 hari sebelum pemungutan suara disebut masa tenang kampanye.
Catatan tambahan:
Pasal 49 ayat 2
Masa tenang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.