Uu no 32 thn 2004 pasal 24 25 26
PPKn
dayintasyakira8875
Pertanyaan
Uu no 32 thn 2004 pasal 24 25 26
1 Jawaban
-
1. Jawaban GraciaNelly
Pasal 24
(1)
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4)
Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5)
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 25
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.
mengajukan rancangan Perda;
c.
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b.
membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f.
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)
Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.