contoh hukum taklifi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 30041108
Hukum taklifi adalah firman Allah yang menyuruh umat manusia agar melaksanakan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara melaksanakan dan meninggalkan. Hukum taklifi terbagi menjadi 5 bagian. Masing-masing contoh bagian hukum taklifi tersebut dpaat di lihat pada pembahasan.
Pembahasan
Hukum taklifi dalam pembahasan fiqh terbagi menjadi 5 macam
- Wajib : wajib adalah suatu amalan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Hukum wajib berdasarakn kepada siapa dibebenkannya terbagi menjadi dua macam yaitu
- Wajib 'ain atau disebut juga fardhu 'ain : Adalah amalan wajib yang dibebankan kepada setiap umat islam yang sudah baligh, baik perempuan maupun laki-laki : contohnya shalat 5 waktu
- Wajib kifayah atau disebut juga fardhu kifayah : Adalah amalan ibadah yang dibebankan untuk sebagian dari anggota kelompok. Apabila sebagian anggota dari kelompok tersebut sudah mengerjakan amalan yang diwajibkan maka semua orang tidak akan berdosa dan orang yang mengerjakannya mendapat pahala. Akan tetapi, apabila tidak dilakukan maka semua orang dari kelompok tersebut akan mendapat dosa : contohnya shalat jenazah
- Haram : haram adalah suatu amalan apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. contohnya adalah membunuh, berjudi, mengadu nasih, memfitnah, mencuri dan berzina
- Sunnah : sunnah adalah suatu amalan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa atau pahala.
Sunah berdasarkan prioritasnya terbagi menjadi dua yaitu:
- Sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. contohnya shalat sunnah qabliyyah dan ba'diyyah dzuhur
- Sunnah ghairu muakkad adalah sunnah yang tidak terlalu dianjur mengamalkannya. contohnya shalat sunnah qabliyyah maghrib dan shalat sunnah ba'diyyah subuh
- Makruh : Makruh adalah suatu amalan apabila dikerjakan mendapat tidak mendapat dosa atau pahala pahala dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. contohnya adalah makan sambil berdiri dan menghembus nafas ke makanan yang panas
- Mubah: Mubah adalah suatu amalan apabila dikerjakan maupun tidak dikerjakan sama-sama tidak mendapat pahala atau dosa. contohnya adalah makan, minum, mandi, jalan-jalan, bermain dan tidur
-----------------------
Contoh hukum dalil dan hukum taklifi pada ayat ke 6 surah Al maidah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ayat
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Pada Ayat tersebut terdapat hukum taklifi wajib. Kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang mukallaf dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Kewajiban wudhuk sebelum mengerjakan shalat
- kewajiban mandi bagi orang yang berjunub
- Kewajiban tayamum apabila tidak mendapatkan air untuk berwudhuk atau tidak bisa menyentuh air untuk berwudhuk karena sakit
Pelajari labih lanjut
- Materi tentang amalan perbuatan yang tergolong kedalam perbuatan fardhu 'ain, di link https://brainly.co.id/tugas/22051058
- Materi tentang hukum taklifi pada surah al maidah ayat 6, di link brainly.co.id/tugas/20560920
- Materi tentag pembagian wajib, di link brainly.co.id/tugas/20365591
- Materi tentang arti haram dan mubah, di link brainly.co.id/tugas/18735680
- Materi tentang haram lizatih, di link brainly.co.id/tugas/10840105
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, wajib, sunnah, haram, mubah, makruh, fardhu ain , fardhu kifayah, sunnah muakkadah, sunnah ghairu muakkadah
Pertanyaan Lainnya