PPKn

Pertanyaan

Sebutian bukti pasal 26 ayat 2 UUD 1945

1 Jawaban

  • PasalĀ 26 ayat 2 UUD 1945 berisiĀ sebagai berikut :
    "penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"
    Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia memiliki status hukum sebagai penduduk Indonesia


Pertanyaan Lainnya