Sebutian bukti pasal 26 ayat 2 UUD 1945
PPKn
armynfoundation
Pertanyaan
Sebutian bukti pasal 26 ayat 2 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban HarunoBella
PasalĀ 26 ayat 2 UUD 1945 berisiĀ sebagai berikut :
"penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"
Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia memiliki status hukum sebagai penduduk Indonesia