Sejarah

Pertanyaan

sebutkan kewajiban keluarga ketika salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia!

1 Jawaban

  • Sebutkan kewajiban keluarga ketika salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia adalah memandikannya, menkafani, menyolatkan, dan menguburkan.

    Pembahasan

    haloo genks balik lagi nih sama kakak kece. Kali ini kakak a1m akan mencoba membantu menjawab pertanyaan ini yaaaw

    bagi seorang muslim sudah wajib untuk mengurus jenazah keluarganya sendiri atau pun sessama muslim. Dalam hal ini ada 4 perkara yang harus dipenuh dan wajib hukumnya, diantaranya;

    1. Memandikan si mayit

    Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah fardu kifayyah, yang artinya bila sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslim maka gugurlah kewajiban muslim lainnya. Jenazah yang wajib dimandikan adalah semua kecuali diantaranya;

    a. Bayi yang baru lahir dan belom bersuara

    b. Jenazah yang syahid karena berperang dijalan Allah ta’ala

    c. Jenazah yang syahid karena bencana alam, seperti tsunami, gempa, dan lainnya

    Orang yang memandikannya pun haruslah orang orang yang sholeh dan dapat dipercaya. Diriwayatkan oleh ibnu majjah bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:

    “Hendaknya yang akan memandikan jenazah-jenazahmu itu orang-orang yang dipercaya.”

    Setelah itu memandikan jenazah dimulai dengan memijak lembu bagian perut agar keluar isinya, dan hendaknya menggunakan sarung tangan atau kain saat memandikan jenazah.

    2. Mengkafani

    Menurut pada ulama mengkafani jenazah bila hanya dengan 1 kain hukumnya fardu kifayah.

    Diriwayatkan oleh Bukhari dari Khibab r. a. :

    “Kami hijrah bersama Rasulullah ﷺ, dengan mengharapkan keridhaan Allah ta’ala. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari allah. Karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil (duniawi) sedikitpun. Misalnya Mash’ab bin Umeir, ia tewas terbunuh di perang uhud, dan tak ada kain kafan kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup akan terbukalah kakinya, dan jika kakinya ditutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi ﷺ menyuruh kami buat menutupi kepalanya, dan menaruh rumput idzkhir pada kedua kakinya.”  

    Dari imam hanafi, rosulullah ﷺ  bersabda “Sekurang-kurang kafan sekerat kain yang menutupi badan,dan disukai dikafani orang lelaki dalam tiga kerat kain putih, sebagaimana disukai kita mengkafani orang perempuan dalam lima kerat kain (baju kurung, kain pinggang, kain selimut, krudung, dan lapis yang kelima dipergunakan untuk mengikat dua pahanya.”

    3. Menyolatkan

    Menyolatkan jenazah pun hukumnya sama, yaitu fardu kifayah

    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    “Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang disampaikan beritanya kepada Nabi ﷺ, maka nabi akan menanyakan apakah ia ada meninggalkan kelebihan buat pembayar hutangnya. Jika dikatakan orang bahwa ia ada meninggalkan harta untuk pembayarannya, maka beliau akan menyalatkan mayat itu, jika tidak beliau akan memesankan kepada kaum muslimin: “shalatkanlah teman sejawatmu.”    

    4. Memakamkan

    Memakam kan jenazah adalah sunah baginda nabi Muhammad ﷺ, dalam beberapa riwayat rosulullah ﷺ tidak pernah memakamkan jenazah selain dibaqi atau pemakaman umum.

    Demikian lah penjabar dari kakak, semoga dengan ilmu yang sedikiti ini dapat bermanfaat untuk adik adik semua.

    Jangan lupa terus berusaha dan berdoa

    Pelajari lebih lanjut

    1. Jenazah yang tidak dimandikan melainkan ditayamaumkan saja adalah jenazah dalam keadaan

    cek disini ya https://brainly.co.id/tugas/18368811

    2. Tata cara merawat jenazah ( Tajhizul Jenazah)

    cek disini ya https://brainly.co.id/tugas/14318595

    3. Bagaimana perlakuan jenazah jika jenazah tersebut adalah korban mutilasi ?

    cek disini ya https://brainly.co.id/tugas/4232337

    -----------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 11 SMA

    Mapel: Agama

    Bab: Bab 3 - Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah

    Kode: 11.14.3  

    Kata Kunci: jenazah, hukum memandikan jenazah

Pertanyaan Lainnya