jelaskan partisipasi politik menurut samuel p.h. dan joan m.n.
PPKn
Crauz
Pertanyaan
jelaskan partisipasi politik menurut samuel p.h. dan joan m.n.
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelitamutiara131
Pelajaran : PPKn
Kelas : XI
Kategori : Budaya Politik
Kata kunci : partisipasi, politik, menurut
Penjelasan :
Partisipasi politik menurut Samuel P. Huntington dan Joan Nelson
Partisipasi politik adalah aktivitas atau kegiatan warga sipil (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Landasan partisipasi politik yang dikemukakan oleh Huntington dan Nelson.
1. Kelas – individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
2. Kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
3. Lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
4. Partai – individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan,
5. Golongan atau faksi – individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi :
1. Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu
2. Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu
3. Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
4. Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
5. Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.