bedakan antara hak interpelasi dan hak ANGKET DPR
PPKn
sel32
Pertanyaan
bedakan antara hak interpelasi dan hak ANGKET DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban triyakhairun
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.