PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan penggolongan hukum?

1 Jawaban

  • a. Menurut sumbernya

    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    b. Menurut bentuknya

    Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    1) Hukum tertulis

    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

    b) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
    c) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

    2) Hukum tidak tertulis

    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

    c. Hukum menurut tempat berlakunya

    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    d. Hukum menurut waktu berlakunya

    Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

    e. Menurut cara mempertahankannya

    Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:

    a) Hukum pidana.
    b) Hukum perdata.
    c) Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

    a) Hukum acara pidana.
    b) Hukum acara perdata.
    c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

Pertanyaan Lainnya