Sebutkan dan jelaskan penggolongan hukum
PPKn
nafida4401
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan penggolongan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Elis961
1.Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua:
-Hukum tertulis
-Hukum tidak tertulis
2.Hukum menurut daerah berlakunnya dibedakan menjadi dua:
-Hukum lokal
-Hukum nasional
3.Hukum menurut waktu berlakunnya dibedakan menjadi dua:
-ius constitutum
-ius consitituendum
4.Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua:
-Hukum publik
-Hukum privat
5.Hukum menurut fungsinnya dibedakan menjadi dua:
-Hukum materil
-Hukum formil
-Hukum yang menurut hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur
6.Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat:
-Hukum undang-undang
-Hukum adat
-Hukum traktat
-Hukum yurisprudensi.