B. Arab

Pertanyaan

Sebutkan 5 hukum nikah dan jelaskan

1 Jawaban

  • 5 hukum nikah

    • Wajib  
    • Sunnah  
    • Mubah  
    • Haram  
    • Makruh  

    Penjelasan :

    Pengertian nikah

    Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.  

    Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk menfdapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.  

    sedangkan menurut syari'at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.  

    Hukum Nikah wajib

    Pernikahan wajib apabila sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan terjadi maksiat  

    Hukum nikah Sunah

    Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.  

    Hukum nikah Mubah

    Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan  

    ( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, terjadi impotensi  

    Hukum Nikah Haram

    Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri  

    Hukum nikah makruh

    Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.  

    Dalil naqli pernikahan

    Q.S. An-Nisa : 1

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا

    Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

    Q.S. Al-Baqarah : 221

    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    Pelajari lebih lanjut  

    Pengertian talaq       brainly.co.id/tugas/36279341

    ----------------------------------------------------------

    Detail jawaban  

    Kelas : 9 - SMP

    Mapel : PAI  

    Bab : Pernikahan dalam Islam  

    Kode : -  

    #Ayobelajar

Pertanyaan Lainnya