PPKn

Pertanyaan

Sebutkan hak dan kewajiban daerah menurut pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

2 Jawaban

  • hak daerah :

    1. mengelola aparatur daerah
    2.mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
    3. mengelola kekayaan daerah

    kewajiban daerah :

    1.Melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan bangsa, menjaga keutuhan nkri.

    2.meningkatkan kualitas hidup masy.

    3.mengembangkan kehidupan demokrasi.

    semoga membantu :)
  • Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pertanyaan Lainnya