PPKn

Pertanyaan

pasal 37 menjelaskan tentang

2 Jawaban

  • Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.”

  • pasal 37 (1)
    usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR

    pasal 37 (2)
    diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yg diusulkan untuk diubah beserta alasannya

    pasal 37(3)
    sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR

    pasal 37(4)
    putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 anggota dari seluruh anggota MPE

    pasal 37(5)
    khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

    Kesimpulannya pasal ini menjelaskan tentang proses penyusunan peraturan perundang-undangan
    yaitu perubahan UUD Perubaha pasal-pasal

Pertanyaan Lainnya