pasal 37 menjelaskan tentang
PPKn
alya1263
Pertanyaan
pasal 37 menjelaskan tentang
2 Jawaban
-
1. Jawaban nandapbncowiz77
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.” -
2. Jawaban crfkd2
pasal 37 (1)
usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
pasal 37 (2)
diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yg diusulkan untuk diubah beserta alasannya
pasal 37(3)
sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
pasal 37(4)
putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 anggota dari seluruh anggota MPE
pasal 37(5)
khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
Kesimpulannya pasal ini menjelaskan tentang proses penyusunan peraturan perundang-undangan
yaitu perubahan UUD Perubaha pasal-pasal