PPKn

Pertanyaan

sebelum menjalankan tugas Presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah sesuai agamanya dalam sidang yang dihadiri oleh anggota

2 Jawaban

  • Pasal 9 UUD 1945: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

    “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
  • Pasal 9

    1.Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.

    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    “Saya berjanji dengan sungguh-­sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”1)

    Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh­ sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.1)
    Jawabannya MPR,DPR dan Pimpinan MA

Pertanyaan Lainnya