PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tahapan tahapan pemilu tahun 2008

2 Jawaban

  • coblos aja gampang di gambarny
  • TAHAPAN PEMILU 2009

    I. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

    5 April 2008, Penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU.

    6 April-6 Juli 2008, pemutakhiran data.

    7 Juli-7 Agustus 2008, penyusunan dan pengesahan DPS.

    11-30September 2008, penyusunan danpenetapan DPT.

    7-20 Oktober 2008, rakapitulasijumlah pemilih secara nasional.

    II. Pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu.

    · Parpol

    7 April-12 Mei 2008, pendaftaran parpol.

    3 Juli 2008, penetapan parpol peserta pemilu.

    4 Juli 2008, penetapan nomor urut.

    5 Juli 2008, pengumuman parpol dan nomor urut peserta pemilu.

    · DPD

    2-15 Juni 2008, pendaftaran calon.

    14-20 September 2008, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap.


    III. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

    14 Mei-5 Juni 2008, penyusunan dan penetapan alokasi kursi.

    6-12 Juni 2008, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

    IV. Pencalonan anggota DPR dan DPRD.

    5 Agustus-3 Oktober 2008, pencalonan.

    9-26 Oktober 2008, penyusunan dan penetapan DCT

    27 Oktober 2008, pengumuman DCT

    V. Kampanye.

    2 Januari-28 Februari 2009, persiapan kampanye.

    11 Maret-1 April 2009, kampanye.

    2 April-4 April 2009, masa tenang.

    VI. Pemungutan suara pada 5 April 2009 dan penghitungan suara yang diakhiri penerimaan rekapitulasi jumlah suara pemilu di KPU pada 15-20 April 2009.

    VII. Penetapan hasil pemilu 21-30 April 2009.

    VIII. Perselisihan hasil pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK pada 8-10 Mei 2009.

    IX. Penetapan dan pengumuman calon terpilih.

    13-14 Mei 2009, anggota DPRD kabupaten/kota.

    15-16 Mei 2009, anggota DPRD provinsi.

    17-20 Mei 2009, anggota DPR dan DPD.

    X. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota pada Juli 2009, DPRD provinsi pada Agustus 2009, serta DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009.
    Tahapan Pemilu 2009

    TAHAPAN PEMILU 2009

    I. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

    5 April 2008, Penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU.

    6 April-6 Juli 2008, pemutakhiran data.

    7 Juli-7 Agustus 2008, penyusunan dan pengesahan DPS.

    11-30September 2008, penyusunan danpenetapan DPT.

    7-20 Oktober 2008, rakapitulasijumlah pemilih secara nasional.

    II. Pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu.

    · Parpol

    7 April-12 Mei 2008, pendaftaran parpol.

    3 Juli 2008, penetapan parpol peserta pemilu.

    4 Juli 2008, penetapan nomor urut.

    5 Juli 2008, pengumuman parpol dan nomor urut peserta pemilu.

    · DPD

    2-15 Juni 2008, pendaftaran calon.

    14-20 September 2008, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap.

    III. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

    14 Mei-5 Juni 2008, penyusunan dan penetapan alokasi kursi.

    6-12 Juni 2008, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

    IV. Pencalonan anggota DPR dan DPRD.

    5 Agustus-3 Oktober 2008, pencalonan.

    9-26 Oktober 2008, penyusunan dan penetapan DCT

    27 Oktober 2008, pengumuman DCT

    V. Kampanye.

    2 Januari-28 Februari 2009, persiapan kampanye.

    11 Maret-1 April 2009, kampanye.

    2 April-4 April 2009, masa tenang.

    VI. Pemungutan suara pada 5 April 2009 dan penghitungan suara yang diakhiri penerimaan rekapitulasi jumlah suara pemilu di KPU pada 15-20 April 2009.

    VII. Penetapan hasil pemilu 21-30 April 2009.

    VIII. Perselisihan hasil pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK pada 8-10 Mei 2009.

    IX. Penetapan dan pengumuman calon terpilih.

    13-14 Mei 2009, anggota DPRD kabupaten/kota.

    15-16 Mei 2009, anggota DPRD provinsi.

    17-20 Mei 2009, anggota DPR dan DPD.

    X. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota pada Juli 2009, DPRD provinsi pada Agustus 2009, serta DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009.

    ~Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya