Apa tugas: 1.DPRD Daerah: 2.DPRD Provinsi: 3.DPRD Kabupaten/Kota 4.Partai Politik
PPKn
Creezboyz
Pertanyaan
Apa tugas:
1.DPRD Daerah:
2.DPRD Provinsi:
3.DPRD Kabupaten/Kota
4.Partai Politik
1.DPRD Daerah:
2.DPRD Provinsi:
3.DPRD Kabupaten/Kota
4.Partai Politik
1 Jawaban
-
1. Jawaban vania312
1.membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati dan walikota
2. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
3.membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah
4.menyalurkan AnekA ragam pendapat