IPS

Pertanyaan

tugas tugas mpr,presiden,wakil presiden, DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/kota,partai politik
tugas tugas mpr,presiden,wakil presiden, DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/kota,partai politik

1 Jawaban

  • Secara ringkas

    Tugas DPR = menyusun dan membahas RUU

    Tugas DPD = mengajukan RUU

    Tugas pemerintah daerah = mengajukan rancangan perda

    Tugas DPRD prov = pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan wakil gubernur

    Tugas DPRD kabupaten = melakaanakan pengawasan terhadap pelajanaan perda dan APBD

    Tugas partai politik = menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat

    Tugas MPR = mengubah dan menetapkan UUD


    SEMOGA MEMBANTU