tugas tugas mpr,presiden,wakil presiden, DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/kota,partai politik
IPS
eca252
Pertanyaan
tugas tugas mpr,presiden,wakil presiden, DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/kota,partai politik
1 Jawaban
-
1. Jawaban Aisyahaulia280308
Secara ringkas
Tugas DPR = menyusun dan membahas RUU
Tugas DPD = mengajukan RUU
Tugas pemerintah daerah = mengajukan rancangan perda
Tugas DPRD prov = pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
Tugas DPRD kabupaten = melakaanakan pengawasan terhadap pelajanaan perda dan APBD
Tugas partai politik = menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat
Tugas MPR = mengubah dan menetapkan UUD
SEMOGA MEMBANTU