di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas polisi adalah
PPKn
mayameyshnaty
Pertanyaan
di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas polisi adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban MiraSetiyawati2289
Tugas polisi adalah :
#Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
#Menegakkan hukum.
#Memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.