PPKn

Pertanyaan

uud yang sudah diamandemen dan sebelum diamandemen

1 Jawaban

  • YANG SEBELUM DIAMANDEMEN
    UUD 1946

    Pasal 10

    Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara.

    Pasal 11

    1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara.

    2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

    3. Ketentuan lebih tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

    Pasal 12

    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

    Pasal 13

    1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul

    2. Dalam mengangkat Konsul Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    3. Presiden menerima penempatan Duta dari Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Pasal 14

    1. Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    UUD SESUDAH DIAMANDEMEN

    BAB I

    Bentuk dan Kedaulatan Rakyat

    Pasal 1

    1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

    2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar***

    3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum***

    BAB II

    Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Pasal 2

    1.Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

    2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

    3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak

    Pasal 3

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    3. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

    BAB IV

    Kekuasaaan Pemerintah Negara

    Pasal 4

    1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan Pmerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

    2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

    Pasal 5

    1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    2. Prseiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

    Pasal 6

    1. Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut oleh Undang-undang.

    Pasal 6A

    1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

    2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oelh partai politik atau gabungan partai politik peseerta pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan Umum.

    3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

    4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat yang terbanyak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

    5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undang-undang.

    Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Pasal 7A

    Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya