kekuasaan legislatif memiliki kewenangan membuat?
PPKn
ferdi334
Pertanyaan
kekuasaan legislatif memiliki kewenangan membuat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban AndiniOL
membuat undang-undang
Maaf Klau slh -
2. Jawaban Raditya200323
Mata pelajaran : PPKN
Kelas: VI
Kategori: LEMBAGA LEGISLATIF
Kata Kunci: TUGAS LEMBAGA LEGISLATIF, WEWENANG LEMBAGA LEGISLATIF
Pembahasan:
Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
– Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
– Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
– Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut:
– Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
– Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
– Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
– Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
– Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
– Melantik presiden dan wakil presiden;
– Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
– Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
– Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
– Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
– Memilih dan dipilih;
– Membela diri;
– Imunitas;
– Protokoler;
– Keuangan dan administratif.