mengapa kekuasaan kehakiman harus bersifat mandiri?
PPKn
faqqiihel
Pertanyaan
mengapa kekuasaan kehakiman harus bersifat mandiri?
1 Jawaban
-
1. Jawaban embunh
Agar komisi Yudisial dalam menetapkan, dan membuat sebuah keputusan tidak terpengaruh dengan pihak lain atau komisi Yudisial dapat berkerja mandiri dalam mengontrol kekuasaan legislatif dan eksekutif dengan tujuan untuk menjaga kehormatan perilaku hakim dan menetapkan sesuatu dengan tepat.
(sesuai Pasal 24B UUD 1945 tentang Komisi Yudisial)
_ini teman saya yang beri tahu, dia anak hukum_ maaf kalau salah