pernyataan yang memenuhi definisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 adalah
PPKn
icha210901
Pertanyaan
pernyataan yang memenuhi definisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban tauhkecap23ov1g3b
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 UUD 1945(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil. -
2. Jawaban existcrew
e. orang korsel bekerja di indonesia. karena dalam pasal 26 ayat 2 disebutkan penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia. beri jawaban terbaik ya!